KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KABUPATEN BANGGAI LAUT


KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)

KABUPATEN BANGGAI LAUT


Kabupaten Banggai Laut merupakan bagian kecil wilayah negara Indonesia yang sangat unik, dengan potensi alam dan masyarakatnya yang sedemikian religius. Berbagai etnis dan pemahaman agama yang dapat hidup secara damai dan penuh dengan nuansa persatuan. Tentu saja kenyataan ini juga tidak dinafikan terjadinya berbagai permasalahan agama yang muncul diberbagai kecamatan tetapi sejauh itu permasalahan tersebut telah dapat terselesaikan. Kondisi ini harus tetap terjaga dan terpepelihara. Sebab jika tidak berbagai kemungkinan akan dapat mengganggu umat dalam pengamalan agamanya. Hal ini sejalan dengan azam Kabupaten Banggai Laut adalah iman dan taqwa. Tidak terjadinya permasalahan sebagaimana diatas tentunya tidak terlepas dari sosialisasi yang dilakukan oleh para pemimpin, mubaligh, pemuka / Tokoh Agama di tingkat Kecamatan dan Kabupaten.

Ada 5 peran Majelis Ulama Indonesia yang digariskan dalam khitah pengabdian Majelis Ulama Indonesia, yakni sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya), sebagai pemberi fatwa(mufti), sebagai pembimbing dan pelayan umat(riwayat wakhadimalummah), sebagai gerakan Islah waal Tajdiddan sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi munkar. Untuk mewujudkan peran diatas maka perlu ditetapkan Program kerja tahunan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesian Kabupaten Banggai Laut  Tahun 2026 – 2030.Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banggai Laut adalah lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama Kabupaten dan berkedudukan di Kabupaten Banggai Laut yang tujuannya adalah mendukung pelaksanaan perannya dalam mengawal aqidah umat. Disisi lain Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banggai Laut mempunyai tugas yaitu :

 Tugas Pokok Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banggai Laut adalah sebagai berikut:

1. Memberikan fatwa atau pendapat hukum Islam atas berbagai persoalan agama dan kehidupan masyarakat, baik yang berkaitan dengan keagamaan, sosial, politik, ekonomi, dan budaya.

2.    Memberikan nasihat, konsultasi, dan rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga- lembaga negara dalam hal-hal yang berkaitan dengan agama dan kehidupan masyarakat.

3.    Menjalin hubungan dan kerjasama dengan organisasi-organisasi Islam dalam  memperkuat  solidaritas dan persatuan umat Islam

4.    Mengembangkan dan memperkuat lembaga-lembaga pendidikan agama dan mempromosikan pendidikan agama yang sehat dan berkualitas

5.    Mempromosikan dan mengawasi penerapan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik

6.    Mengembangkan dan memperkuat dakwah Islam, serta mempromosikan perdamaian, toleransi, dan kerukunan antar umat beragama.

7.    Menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kemurnian ajaran Islam.

0 Response to "KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KABUPATEN BANGGAI LAUT"

Posting Komentar